08.08

PERNYATAAN SIKAP Persatuan Rakyat Kalimantan Barat

PERNYATAAN SIKAP
Persatuan Rakyat Kalimantan Barat
(ALIANSI GERAKAN REFORMA AGRARIA (AGRA), SERIKAT TANI SERUMPUN DAMAI (STSD), SERIKAT PETANI KELAPA SAWIT (SPKS), UP Link, Lembaga GEMAWAN, WALHI Kalbar, FMN, AMAN KalBar)
Menuju Peringatan Revolusi Kemerdekaan 1945, 17 Agustus 2008 dan Hari Tani Nasional 24 September 2008
STOP KEKERASAN DAN HENTIKAN PERAMPASAN TANAH – TANAH RAKYAT UNTUK PERTANIAN SKALA BESAR, PERKEBUNANA KELAPA SAWIT SKALA BESAR, USAHA KEHUTANAN DAN PERTAMBANGAN
Dan
LAKSANAKAN LAND REFORM SEJATI -TANAH UNTUK RAKYAT; AKUI, SYAHKAN TANAH – TANAH YANG TELAH DIKUASAI, DIKELOLA DAN DIMANFAATKAN RAKYAT SECARA TURUN TEMURUN OLEH RAKYAT

Tanah dan Kekayaan Alam merupakan Sumber Hidup dan Penghidupan Ekonomi bagi Kaum Tani, Masyarakat Adat dan Masyarakat Pedesaan Pada Umumnya. Tidak hanya itu, tumbuh dan berkembangnya kebudayaan yang berlandas pada kearifan, kebijaksanaan dan keseimbangan, juga seni budaya yang tumbuh berkembang dimasyarakat kesemuanya itu tidak bisa dilepaskan hasil dari relasi manusia dengan Tanah dan Kekayaan Alamnya. Jadi kami tegaskan kembali, bahwa bagi Kaum Tani, Masyarakat Adat dan Masyarakat Pedesaan Pada Umumnya menjadikan Tanah dan Kekayaan Alam sebagai pondasi bagi kehidupan dan kemajuannya serta secara umum juga bagi kemajuan Bangsa Indonesia.

Namun demikian, karena karekter Negara Indonesia yang anti rakyat maka perampokan dan penjarahan terhadap Tanah dan Kekayaan Alam Rakyat terjadi secara kasar, terbuka dan membabi buta. Kenyataan ini tidak bisa dibantah oleh siapapun karena sangat jelas terpampang didalam berbagai produk hukum yang disahkan oleh Pengusa Negara seperti UUPM No. 25 Th. 2007, PP 77 Th. 2007, serta UU sektoral seperti UU Perkebunan No. 18 Th. 2004, UU Kehutanan No. 41 Th. 1999 dan juga di bidang Pertambangan, Energi, Perindustrian (Zona Ekonomi Bebas) dan masih banyak lainnya serta peraturan – peraturan sampai ketingkat daerah yang semua itu mengabdi pada kepentingan kapitalis besar monopoli, tuan tanah jahat dan juga birokrat korup.

Kalimantan Barat juga tidak mau kalah berlomba Pemerintahnya (Tingkat Propinsi dan Kabupaten) membabi buta melelang tanah dan kekayaan alam yang jelas – jelas disitu ada masyarakat yang mengusai dan mengelolanya, dengan atas nama mendatangkan investasi melalui omong kosong besar untuk kesejahteraan rakyat. Tanah yang dilelang oleh Pemerintah Kabupaten dan Propinsi untuk Perkebunan Kelapa Sawit hingga bulan Agustus 2008 sudah mencapai 4,6 Juta Ha dengan bentuk berupa 290 Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (Pernyataan Kepala Dinas Perkebunan Kalbar Idwar Hanis sumber Kompas Rabu 6 Agustus 2008. Jika dibandingkan dengan data penelitian yang dilakukan bersama oleh Sawit Watch, Walhi Kalbar dan ID pada tahun 2007 ijin yang diterbitkan untuk Perkebunan Kelapa Sawit seluas 3.575.759 Ha, maka akan ditemukan kelipatan sebesar 128,64 % ( 1.024.241 Ha).
Belum lagi, untuk melapangkan agendanya agar lebih mudah mendapatkan tanah – tanah rakyat berbagai tipu muslihat dilakukan melalui proyek yang diluncurkan. Salah satunya proyek ajudifikasi yang dibiayai oleh Bank Dunia (WB) sebagai kelanjutan dari proyek serupa, dengan tujuan menggantikan bukti penguasaan rakyat yang tidak memiliki nilai (harga) dengan bukti baru yang meiliki nilai (harga). Karena bukti berupa sertifikat tersebut lebih berharga dari nilai tanahnya itu sendiri, maka tanahnya akan mudah berpindah kepenguasaan. Sebagaimana kejadian yang menimpa masyarakat di Desa Sui Itik Kec. Kakap, masyarakat yang sudah turun – temurun menggarap tanah tersebut tiba – tiba bukti (sertifat) kepunyaannya tanpa sepengetahuannya sudah berada di Bank menjadi agunan. Kejadian lebih aneh lagi terjadi di Desa Sui Rengas Kec. Kakap, tanah – tanah yang sudah puluhan tahun diagarapnya tiba – tiba yang mempunyai sertifikat orang lain bahkan sudah berpindah tangan sampai dua tiga orang, celakanya yang memiliki sertifikat sekarang orang – orang yang tidak terlalu berkepentingan terhadap tanah tersebut seperti politisi, birokrat, kontraktor dan akademisi. Penyelewengan lain terhadap proyek tersebut juga terjadi, dimana proyek yang seharusnya gratis namun oleh aparat birokrasi yang bertanggung jawab malah ditarik bayaran, serta sertifikat tidak langsung diberikan namun ditahan oleh aparat tersebut.

Benarkah mendatangkan Kesejahteraan bagi masyarakat serta infrastruktur wilayahnya terbangun? Ternyata tidak, karena yang terjadi justru menuai konflik baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun diantara masyarakat, hampir setiap hari media kita menyuguhi Konflik atas soal ini dari Sambas, Singkawang, Bengkayang, Kab. Pontianak, Kubu Raya, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi sampai Ke Kab. Kapuas Hulu. Konflik diperkeras dengan adanya Teror, Intimidasi dan Kekerasan yang menimpa Kaum Tani Masyarakat Adat serta Masyarakat Pedesaan pada Umumnya seperti pemukulan terhadap Ketua STSD Sambas, Penembakan terhadap Masyarakat di Kab. Melawai dan lainnya serta yang pasti dalam posisi dipersalahkan pasti rakyat seperti pemenjaraan terhadap 4 Petani Kelapa Sawit di Sanggau. Serta, strategi Perluasan (Ekspansi) dan Skala Besar (Monopoli) dalam membangun Perkebunan Kelapa Sawit tidak dibarengi dengan kemampuan Kapasitas Pabrik Pengolahan hasil Tandan Buah Segar Sawit yang tidak seimbang dampaknya pada hasil dari TBS petani tidak tertampung oleh Pabrik, seperti yang terjadi di Belitang Kab. Sekadau pernah sampai 6 bulan TBS – nya tidak dipanen (SP dengan alasan Perusahaan (Lyman Group) sudah kelebihan buah sehingga tidak bisa menampung buah dari Petani.

Produktifitas membutuhkan ketrampilan dan perawatan yang intensif dalam menjalankan usaha Pertanian. Karena asupan dari luar berupa pupuk dan obat – obatan yang menyebabkan tanah dan tanaman menjadi tergantung terhadap hal tersebut, maka walaupun hal tersebut tidak baik untuk lingkungan namun kebutuhan akan Pupuk dan Obat tidak bisa dihindari lagi. Namun demikian, saat ini sangat susah sekali untuk mendapatkan Pupuk dan Obat – Obatan yang dibutuhkan oleh Kaum Tani, kalaupun ada harganya sangat mahal, apalagi untuk mendapatkan Pupuk yang bersubsidi akan sangat susah sekali.

Berdasarkan keadaan yang melanda Kaum Tani, Masyarakat Adat serta Masyarakat Pedesaan pada umumnya, agar terjadi perubahan atas situasi hari ini menuju kehidupan yang lebih baik maka kami menuntut:
1. Hentikan Pemberian Ijin yang akan dijadikan legitimasi untuk merampas tanah – tanah yang dikuasai, dimanfaatkan dan dikelola oleh Kaum Tani, Masyarakat Adat dan Masyarakat Pedesaan Pada Umumnya
2. Batalkan Ijin Usaha Perkebunan, Ijin Usaha Kehutanan yang jelas – jelas Kaum Tani, Masyarakat Adat dan Masyarakat Pedesaan seperti Penolakan Masyarakat Teluk Keramat, Sejangkung dan Galing Kab. Sambas terhadap PT. SAM (Ijin Untuk Perkebunan Kelapa Sawit), Penolakan Masyarakat Teluk Keramat, Jawai Kab. Sambas terhadap PT. BMH (Ijin Untuk Hutan Tanam Industri), serta Penolakan terhadap Perusahaan – Perusahaan yang mendapatkan Konsesi di tempat – tempat lain yang dilakukan oleh Kaum Tani, Masyarakat Adat dan Masyarakat Pedesaan Pada Umumnya diwilayah Kalimantan Barat
3. Evaluasi terhadap seluruh Ijin Usaha Perkebunan, Ijin Usaha Kehutanan, Pertambangan dan Ijin Usaha Lainnya yang menyebabkan hilangnya Tanah – Tanah Kaum Tani, Masyarakat Adat dan Masyarakat Pedesaan Pada Umumnya serta Konsultasikan secara terbuka, demokratis dan informasi yang seimbang terhadap Ijin Usaha tersebut.
4. Akui dan Sahkan Tanah - Tanah Kaum Tani, Masyarakat Adat dan Masyarakat Pedesaan Pada Umumnya dengan Prinsip Keadilan seperti Masalah Ajudifikasi di Sui Itik, Sui Rengas Kec. Kakap yang menimbulkan tumpang tindihnya bukti kepemilikan antara Petani Penggarap dengan Pemegang Sertifikat, Penipuan terhadap Kaum Tani
5. Serahkan Tanah – Tanah yang ditelantarkan oleh Perusahaan Pemegang Hak Konsesi kepada Kaum Tani, Masyarakat Adat dan Masyarakat Pedesaan Pada Umumnya dengan Prinsip Keadilan
6. Pembagian ulang kebun – kebun inti yang sangat luas dan dimonopoli oleh perusahaan kepada kaum tani, masyarakat adat dan masyarakat pedesaan pada umumnya yang berhak mendapatkannya.
7. Tingkatkan produktivitas pertanian rakyat dengan jaminan akan pupuk bersubsidi yang menjangkau kebutuhan usaha pertanian rakyat, Ketersediaan akan bibit yang memadai serta bimbingan tekhnis untuk meningkatkan kapasitas ketrampilan rakyat dan kepastian pasar dan jaminan harga atas hasil produksi petani .
8. Tingkatkan jaminan kerja dan kesejahteraan bagi buruh – buruh yang bekerja dibidang Perkebunan, Kehutanan dan sektor lainnya.
9. Hentikan segala bentuk intimidasi, Teror dan kekerasan yang ditujukan kepada Kaum Tani, masyarakat adat dan masyarakat pedesaan pada umumnya yang sedang berjuang menuntut dan mempertahankan hak – hak demokratisnya seperti kasus petani kelapa sawit di Kec. Bonti Vs. PT. MAS – Kab. Sanggau yang hari ini 3 orang masih mendekam dipenjara, Petani Kelapa Sawit di Kec. Kembayan Vs. PT. PN XIII yang hari ini 1 orang sedang diproses di Pengadilan Negeri Sanggau, serta kejadian – kejadian tindak intimidasi dan kekerasaan di Kab. Sambas, Ketapang, Bengkayang, Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, Kapuas Hulu dan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia yang jelas – jelas mencederai demokrasi, rasa keamanan dan keadilan rakyat.
10. Jalankan secara murni dan konsukwen UUPA No. 5 Th. 1960, UUPBH, PP No. 224 Th. 1961, TAP MPR No. 9 Th. 1999 serta batalkan seluruh aturan yang menyebabkan terampasnya tanah rakyat seperti UUPM No. 25 Th. 2007, PP 77 Th. 2007, serta UU sektoral seperti UU Perkebunan No. 18 Th. 2004, UU Kehutanan No. 41 Th. 1999 dan juga di bidang Pertambangan, Energi, Perindustrian (Zona Ekonomi Bebas).