22.18

SIARAN PERS

Dari : Serikat Pekerja PT. HSL
Kontak : Alfianur
Jabatan : Ketua Serikat Pekerja PT. HSL
Alamat : Kecamatan Manismata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat
Telp/HP : 085650836741

Buruh Perkebunan HSL Resah Atas Perampasan Hak Demokratik Untuk Berserikat


Perusahaan Harapan Sawit Lestari mulai beroperasi di Manis Mata Kabupaten Ketapang sejak tahun 1992 seluas 28.456 Ha, Perkebunan Sawit tersebut didanai oleh Commonwealth Development Corporation (CDC) milik korporasi asal Inggris. Sejak awal pembukaan perkebunan sawit tersebut banyak menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal dan masyarakat adat dimana terjadi perampasan atas sumber daya alam dan hak atas tanah. Kemudian pada tahun 2005 Perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari/HSL yang sahamnya dikuasai oleh CDC (Commonwealth Development Corporation / PRPOL (Pasific Rim Palm Oil) milik investor Inggris ke CTP (Cargill Temasek Plantation) Perusahaan milik Amerika Serikat tanpa memberitahukan ke pihak buruh. Setelah 2 tahun akuisisi dilakukan pihak buruh mulai resah dan mempertanyakan melaui Serikat Pekerja PT. HSL mengenai status buruh terhadap peralihan/akuisi perusahaan tersebut. Reaksi tersebut justru tidak ditanggapi secara serius oleh pihak managemen HSL/CTP bahkan menyudutkan Serikat Pekerja dengan tuduhan sebagai organisasi ilegal. Berbagai upaya sudah ditempuh dengan melakukan pertemuan Bipartit (Serikat Pekerja dengan Perusahaan HSL/ CTP) dan Tripartit (Pemerintah, Perusahaan dan Serikat Pekerja) namun tidak menemukan kesepakatan terhadap tuntutan yang diajukan Serikat Pekerja, sehingga 5400 orang buruh PT. HSL melakukan 2 kali aksi pemogokan kerja pada tanggal 25-27 Oktober 2007 dan tanggal 29 Desember 2007- 2 Januari 2008 akibat gagalnya perundingan yang dilakukan.
Aksi pemogokan tersebut kemudian justru mendapat reaksi dari pihak perusahaan dengan menggugat pihak Serikat Pekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Dalam melakukan perjuangan, pihak buruh mendapat perlakuan tidak adil dengan dilakukanya intimidasi, skorsing, mutasi kerja yang merugikan dan bahkan ancaman pemecatan tanpa pesangon. Pihak buruh juga di benturkan dengan petani plasma sebagai upaya adu domba yang dilakukan managemen perusahaan. Akibatnya pihak buruh saat ini dalam kondisi tertekan dan merasa hak-hak untuk menyampaikan pendapat dibungkam dengan fakta formil hukum yang tidak adil (UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagkerjaan dan undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan).
Pihak buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT.HSL dalam melakukan tuntutan dan mogok sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Tenaga kerja Nomor 13 tahun 2003 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 point 17 dan Pasal 137 tentang hak dasar melakukan mogok kerja oleh Serikat Pekerja / Buruh.
Upaya tuntutan melalui pengadilan hubungan industrial di pengadilan Tinggi Pontianak yang dilakukan oleh perusahaan PT. HSL/CTP terhadap serikat pekerja / buruh adalah bentuk perampasan hak demokratik untuk berserikat.

Untuk memperjuangkan dan mempertanggungjawabkan hak-hak buruh dalam membela dan melindungi hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya, kami menuntut :
1. Penuhi tuntutan dasar buruh PT.HSL atas tranparansi status buruh akibat peralihan/ akuisisi managemen perusahaan dari CDC/PRPOL (Commonwealth Development Corporation) / PRPOL (Pasific Rim Palm Oil) ke pihak CTP (Cargill Temasek Plantation).
2. Memberikan seluas-luasnya bagi buruh untuk melaksanakan hak demokratiknya dalam membangun Serikat Pekerja sebagai alat memperjuangkan hak-hak dasar buruh.
3. Hentikan upaya-upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam melemahkan perjuangan buruh dengan cara-cara teror, intimidasi dan penekanan terhadap serikat pekerja dan pengkaburan tuntutan buruh melalui pengadilan.
4. Penuhi tuntutan atas persoalan-persoalan buruh PT. HSL/CTP berupa :
§ Pemotongan upah hari kerja.
§ Ekploitasi tenaga kerja diluar kemampuan kerja dan diluar jam kerja buruh.
§ Hak buruh atas jaminan sosial tenaga kerja.
§ Pemenuhan cuti haid bagi kaum perempuan, dan cuti bersama bagi buruh.
§ Pembayaran cuti hamil bagi buruh perempuan yang berstatus BHL.
§ Pemenuhan hak-hak pekerja kepada buruh yang di PHK sesuai aturan yang berlaku.
§ Memberikan promosi kerja yang sesuai dan adil kepada buruh berdasarkan kemampuan dan kapasitas serta kualitas kerja buruh.
§ Memberikan prioritas kerja bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah kerja perusahaan.
§ Premi harus disesuaikan dengan volume kerja dan lembur harus diperhitungkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
§ Hentikan praktek pemindahan hari kerja dari hari libur nasional ke hari libur biasa dan hari efektif kerja.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk pemenuhan rasa keadilan bagi buruh sebagai kaum pekerja yang merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan sosial sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.


Pontianak, 18 Januari 2008

20.30

Foto kegiatan


kegiatan diskusi dan nonton film di dusun tj Karang Kec putusibau









kegiatan roudshow di desa sungai bala kab sekadau kalimantan barat