21.34

Persrilis Aksi Sambas


 AKSI KITA UNTUK MEMPERTAHANKAN TANAH YANG MERUPAKAN SUMBER HIDUP DAN PENGHIDUPAN UMAT MANUSIA
Tanah dan Kekayaan Alam sebagai sasaran (alat produksi) dalam menghasilkan sesuatu yang berguna untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup diri dan keluarganya serta umat manusia pada umumnya. Dengan kata lain, Tanah dan Kekayaan Alam menduduki tempat yang sangat penting bagi proses produksi Kaum Tani. Hasil produksi dari kerja Kaum Tani berupa segala hal untuk memenuhi kebutuhan pokok umat manusia yakni bahan makanan yang tiap hari kita makan sehingga kita tetap bisa bertahan hidup sampai sekarang. Tanpa Kaum Tani dan Tanahnya maka kita semua tidak bisa makan.
MEMPERTAHANKAN TANAH BUKAN SETUJU PADA KETERBELAKANGAN TAPI JUSTRU DENGAN TANAH YANG KITA KUASAI AKAN MENJAMIN KEMAJUAN KITA
Sayangnya di Kabupaten Sambas khususnya dan umumnya wilayah Kalimantan Barat, Kaum Tani tidak lagi bebas, nyaman mengembangkan hidupnya dengan menjadikan tanah sebagai dasarnya. Padahal jika Pemerintah dapat berpikir jernis maka memajukan masyarakat dapat dilakukan dengan potensi yang dimiliki sebagai modal dasarnya. Yakni, Penguasaan atas tanah yang sudah turun temurun oleh Kaum Tani dengan berbagai macam jenis tanaman kebun seperti Karet, Durian, Kopi, Petai, Cempedak, Jengkol dan tanaman lainnya; ladang persawahan tadah hujan; Pemukiman dan fasilitas sosial lainnya, dan; Hutan yang memiliki fungsi lingkungan, yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa mengurangi status kawasan tersebut. Ketidak bebasan dan ketidaknyamanan diakibatkan oleh ancaman akan hilangnya Pengusaan atas Tanah dan Kekayaan Alam kaum tani dari perampasan yang dilakukan oleh Perusahaan Raksasa yang bergerak dibidang agraria dengan mendapatkan hak istemewa dari Pemerintahan yang sedang berkuasa. Ancam itu sekarang nyata berwujud berbagai macam peraturan dan ijin usaha yang diberikan kepada Perusahaan Raksasa tersebut untuk membangun Perkebunan Skala Besar Kelapa Sawit, Hutan Tanam Industri, Pertambangan dan lainnya.
HANYA DENGAN KEKUATAN KAUM TANI TANAH KITA TETAP KITA KUASAI, KELOLA DAN MANFAATKAN
Kenyataan seperti ini maka dapat disimpulkan tidak ada yang kita bisa percayai kecuali kekutan kolektif kita sebagai Kaum Tani dalam mempertahankan Tanah dan Kekayaan Alam untuk hidup hari ini dan akan dating. Oleh karenanya, bagi Kaum Tani yang sudah menjadi anggota Serikat Tani Serumpun Damai (STSD) untuk tetap teguh mertahankan Tanah dan Kekayaan Alam dari ancaman siapapun dengan memperluas pengetahuan, mempertinggi ketrampilan dan kompak untuk membesarkan STSD sebagai alat juang Kaum Tani di Kabupaten Sambas. Sedangkan, bagi Kaum Tani yang belum menjadi anggota kami ajak dan serukan untuk berbondong – bondong bergabung ke dalam STSD untuk semakin memperkuat posisi Kaum Tani dalam mempertahankan Tanah sebagai hak dasar dan mengembangkan diri.
APA YANG KITA DALAM AKSI MASSA SERIKAT TANI SERUMPUN DAMAI

Dengan adanya ancaman yang luar biasa terhadap hak dasarnya yakni hilangnya Tanah dan Kekayaan Alam, maka Serikat Tani Serumpun Damai (STSD) Kabupaten Sambas menuntut:
1. Penataan atas Penguasaan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah dan Kekayaan Alam dengan melegalisasikan Tanah dan Kekayaan Alam yang sudah secara turun- temurun dikuasai, dikelola dan dimanfaat oleh Masyarakat; mengkonversikan tanah eks – wilayah hutan produksi yang saat ini berupa lahan kosong, padang semak belukar, pemukiman dan lainnya diberikan kepada Masyarakat.
2. Cabut Surat Keputusan Bupati No. 81 Tahun 2006 Tentang Pemberian Ijin Usaha Perkebunan PT. Sentosa Asih Makmur (SAM).
3. Lakukan evaluasi terhadap Ijin Usaha Hutan Tanam Industri PT. Bumi Mekar Hijau (BMH)
4. Buat rekomendasi Pencabutan Ijin Usaha Hutan Tanam Industri PT. Bumi Mekar Hijau (BMH)
5. Tata Ulang Perkebunan Kelapa Sawit lama, Evaluasi seluruh Ijin Usaha Perkebunan yang sudah terlanjur diterbitkan dan Hentikan seluruh aktivitas Perluasan Perkebunan Skala Besar Kelapa Sawit. Dengan kata lain, tidak ada Perkebunan Skala Besar baru di Kabupaten sambas
6. Hentikan berbagai tindakan teror, intimidasi dan tindak kekerasan yang masih terjadi terhadap masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan tanahnya.
7. Berikan kebebasan bagi masyarakat untuk berserikat, berkumpul serta menyampaikan pendapatnya.
Sambas, 24 Juni 2008
Atas Nama
Serikat Tani Serumpun Damai Kabupaten Sambas
Pendukung:

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), UPLINK KalBar,
AMAN KalBar, Lembaga GEMAWAN, Kontak Rakyat Borneo

21.25

Aksi STSD dan AMAN Kalbar




20.42

Aksi AMAN KB dan Serikat Tani Serumpun Damai Kab Sambas